Hukum Siber
Kode Mata Kuliah
II4024
Jumlah SKS
3
Semester
Jenis Mata Kuliah
Bahan Kajian
Bahan Kajian | Kedalaman |
---|---|
Transformasi Digital dan Masyarakat Siber | Express |
Kriminologi dan Kejahatan Siber | Express |
GDPR (General Data Protection Regulation) | Expert |
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | Expert |
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi | Expert |
Sistem Penegakan Hukum Siber di Indonesia | Expert |
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang diemban mata kuliah
Kode CPMK | Unsur Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) |
---|---|
CPMK 1 | Mengidentifikasi dan/atau menganalisis potensi-potensi penyalahgunaan (kejahatan) yang terjadi pada sistem digital, sistem siber, sistem informasi, sistem teknologi informasi, dan sistem cerdas, beserta hukum-hukum tertulis yang mengaturnya |
CPMK 2 | Menganalisis kecukupan lapisan solusi hukum pada sistem keamanan digital di organisasi |
CPMK 3 | Mengantisipasi dan/atau mengusulkan tindakan-tindakan hukum terhadap penyalahgunaan/kejahatan yang terjadi pada pada sistem digital, sistem siber, sistem informasi, sistem teknologi informasi, dan sistem cerdas |
Metode Pembelajaran
- Pembelajaran berbasis masalah
Modalitas Pembelajaran
- Luring sinkron
Metode Penilaian
- UTS, UAS, dan Tugas